Bagaimana hukum nya jika kita ikut mempromosikan barang yg tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari ptriwnda12 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukum nya jika kita ikut mempromosikan barang yg tidak boleh dijual sedangkan kita tidak tau bahwa barang tersebut haram untuk diperjual belikan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Melakukan perkara haram karena tidak tahu sama dengan tidak sengaja , hukumnya dimaafkan .

Tapi alangkah baiknya juga kita sebelumnya mencari tahu tentang kehalalan tidaknya perihal barang tersebut , dikarenakan yang pada dasarnya berpijak pada kaidah “menciptakan manfaat dan mencegah mudarat”. Ini tidak lain agar iklan tetap berada dalam koridor syari’at, sejalan dengan kaidah yang berlaku, dan terjaganya maqashidusy syari’ah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

terima kasih...

#sejutapohon

#backtoschool2021

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilmanafiah18 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21