3 Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK Kompascom

Berikut ini adalah pertanyaan dari yogawildan54 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 Simak, Ini Kronologi Lengkap Kasus Jiwasraya Versi BPK Kompascom - 09/01/2020, 06:30WIB
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
JAKARTA, KOMPAScom - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya menjabarkan secara
rinci kronologi kasus yang membelit Jiwasraya hingga berakhir tak mampu membayar polis
asuransi (gagal bayar) JS Savings Plan. Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan,
penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi di dalam
perusahaan. Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk. "Saham-saham
yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT
Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu
(8/1/2020). Baca juga: Investigasi Jiwasraya, BPK Bakal Periksa OJK dan BEI Adapun kasus
Jiwasraya disebut-sebut bermula pada 2002. Saat itu, BUMN asuransi itu dikabarkan sudah
mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba
semu sejak 2006. Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak tahun
2015. Adapun dalam kurun waktu 2010-2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas
Jiwasraya, yaitu Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan
investigatif pendahuluan tahun 2018. Dalam investigasi tahun 2016, BPK mengungkapkan 16
temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun
2014-2015. Temuan tersebut mengungkapkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham
gorengan, seperti TRIO, SUGI, dan LCGP. Lagi-lagi, investasi tak didukung oleh kajian usulan
penempatan saham yang memadai. Pada tahun 2016 pula, Jiwasraya telah diwanti-wanti berisiko
atas potensi gagal bayar dalam transaksi investasi dengan PT Hanson Internasional. Ditambah,
Jiwasraya kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki. "Jadi ini sudah dideteksi
pada 2016," tutur Agung.
Pemeriksaan BPK tahun 2018 Kemudian, menindaklanjuti hasil temuan 2016, BPK akhirnya
melakukan investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018. Yang menggemparkan, hasil
investigasi ini menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam mengelola
saving plan dan investasi. Potensi fraud disebabkan oleh aktivitas jual beli saham dalam waktu
yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized loss. Kemudian, k
tersebut sebagian besar adalah reksadana berkualitas rendah dan tidak likuid. BPK menemukan
indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp6,4 triliun," ungkap
Agung.
Tahun 2019 Lebih lanjut, BPK juga mendapat permintaan dari Komisi XI DPR RI dengan surat
Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT lanjutan
atas permasalahan itu. Selain DPR, BPK juga diminta oleh Kejaksaan Agung untuk mengaudit
kerugian negara. Permintaan itu dilayangkan melalui surat tanggal 30 Desember 2019. "Jadi
jelas, penanganan kasus Jiwasraya bukan hanya masuk di ranah audit, tapi juga sudah masuk
di ranah penegakan hukum," tuturnya. Kasus masih berlanjut, BPK pun saat ini tengah melakukan
dua pekerjaan, yaitu melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR dan
menindaklanjuti hasil investigasi pendahuluan. Sekaligus menghitung kerugian negara atas
permintaan Kejagung. BPK dan Kejagung berjanji, dalam kurun waktu dua bulan pihaknya akan
mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan angka pasti kerugian negara. "Ini
skala kasus yang sangat besar, memiliki risiko sistemik dan gigantik. Beri kami waktu. Dalam
waktu dua bulan kami bisa segera memberi tahu teman-teman siapa pelakunya dan berapa
kerugian negaranya," tutup Agung.
Pertanyaan:
a. Berdasarkan kasus Jiwasraya, jelaskan 4 prinsip tata kelola apa yang menjadi masalah
dalam kasus tersebut? (Jelaskan prinsip tersebut dan alasan anda sesuai dengan kasus!)
b. Menurut anda, teori apa yang cocok yang dapat menjelaskan hubungan para pihak yang
terkait entitas publik Jiwasraya? Bagaimana cara mengatasi masalah sesuai teori tersebut?
c. Jelaskan 5 hal yang harus dilakukan agar tata kelola sektor publik yang baik dapat tercapai

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Pada Kasus Jiwasraya terdapat 4 prinsip tata kelola yang tidak ada, yaitu Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kesetaraan dan kewajaran.

b. Pada kasus Jiwasraya terdapat masalah yang cukup rumit. Cara mengatasi permasalahan itu yaitu dengan melakukan keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

c. 5 Hal yang harus dilakukan Jiwasraya agar pengelolaan sektor publik dapat tercapai dengan baik yaitu dengan adanya 4 prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kesetaraan, dan kemandirian.

Pembahasan:

Sejak pada kandungan hingga ke liang lahat, seorang tidak sanggup tanggal berdasarkan urusan pelayanan publik. Mulai berdasarkan dilema administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, juga urusan penghidupan lainnya. UUD 1945 sudah mengamanatkan pada negara buat memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat negaranya.

Berbicara mengenai pelayanan publik, sinkron menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah aktivitas atau rangkaian pada rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan bagi setiap masyarakat negara & penduduk atas barang, jasa, &/atau pelayanan administratif yg disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tadi, aktivitas pelayanan publik sudah diatur pemenuhannya dari regulasi yg dibentuk sang pemerintah menggunakan tujuan utamanya buat memenuhi kebutuhan dasar & kesejahteraan rakyat.

Pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-6, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, sudah dirilis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik yg mempunyai 4 tujuan, yakni menaruh batasan & interaksi yg kentara terkait hak, tanggung jawab, kewajiban & wewenang setiap pihak pada penyelenggaraan pelayanan publik, mewujudkan pelayanan publik yg berasaskan pemerintahan & korporasi yg baik, terpenuhinya pelayanan publik yg sinkron menggunakan peraturan perundang-undangan & menaruh proteksi & kepastian aturan bagi rakyat pada pelayanan publik. Lebih rinci lagi, Undang-Undang tadi mengatur hak & kewajiban baik penyelenggara juga pengguna pelayanan publik. Setidaknya terdapat 12 kewajiban penyelenggara pada menyelenggarakan pelayanan publik yg wajib  dipenuhi. Salah satunya merupakan melaksanakan pelayanan sinkron baku pelayanan.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang pelayanan pada yomemimo.com/tugas/10054961

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Sep 22