pengertian koperasi menurut UU nomor 25 tahun 1992 dan undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari digtarestyana pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pengertian koperasi menurut UU nomor 25 tahun 1992 dan undang undang yang terbaru UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian. berdasarkan kedua undang undang tersebut jelaskan perbedaannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian

Status, Mencabut

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Latar Belakang

Latar belakang pertimbangan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian adalah:

bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;

bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;

bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian

Penjelasan:

maaf klo slh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arridhaali69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21