Berikut ini adalah pertanyaan dari melyana1032004 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kita anggap penghasilan Ibu Susan sebesar Rp 150.000.000,00/tahun adalah pendapatan neto per tahun.
Dan juga kita anggap Ibu Susan ini sudah menikah karena ada kata "Ibu". Tapi kita anggap belum memiliki anak karena tidak ada keterangan yang menyatakan hal tsb.
Maka
Penghasilan neto per tahun=Rp 150.000.000,00
PTKP=Rp 58.500.000,00
PKP=Rp 150.000.000,00-Rp 58.500.000,00
=Rp 91.500.000,00
PPh=Rp 91.500.000,00×15%
=Rp 13.275.000,00
Keterangan:
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya untuk tiap orang adalah Rp 54.000.000,00 dan jika sudah menikah mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00.
PKP adalah Penghasilan Kena Pajak
PPh adalah Pajak Penghasilan
#SemogaMembantu #JadikanSolusiTerbaik
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Helmiihsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 May 21