Berikut ini adalah pertanyaan dari fidaapaka pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kode Etik Pustakawan Indonesia pada pasal 2 tahun 2013 menyatakan bahwa tujuan kode etik pustakawan adalah: (1) membina dan membentuk karakter pustakawan; (2) mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial; (3) mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan
Penjelasan:
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh josefhking71 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Sep 22