Berikut ini adalah pertanyaan dari biasamanusia966 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemerintah sudah melakukan tindakan nyata dengan cara memberikan fasilitas pajak atau kompensasi pajak bagi para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi disini tidak hanya para pengusaha, namun juga para pekerja atau karyawannya, salah satu fasilitas pajak yang saat ini diberikan pemerintah adalah bagi badan atau perusahaan mendapatkan penurunan tarif PPh badan yaitu sebesar 22% dibandingkan sebelumnya yaitu 25%. Bagi para karyawan atau pekerja mendapatkan fasilitas PPh 21 dimana karyawan yang pendapatan brutonya dibawah Rp200.000.000 (dua ratus juta) per tahun atau Rp16.666.667/bulan maka pendapatannya tidak dikenakan PPh 21
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fieristevanus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21