Berikut ini adalah pertanyaan dari zxornn pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Penundaan penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak Pribadi dan WP Badan. Klikpajak by Mekari akan mengulas cara mengajukan penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ada batasnya. Pun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pelonggaran bagi Wajib Pajak (WP) dalam penyampaian SPT pajaknya.
Dalam keadaan tertentu, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau Wajib Pajak Badan (WP Badan) bisa saja terpaksa harus menunda penyampaian SPT Tahunan karena sejumlah alasan, seperti padatnya kegiatan usaha dan kendala teknis dalam penyusunan laporan keuangan.
Untuk kondisi seperti ini, maka penyampaian SPT Tahunan bisa saja ditunda atau diperpanjang.
Bagaimana cara mengajukan permohonan penundaan dan berapa lama tenggat waktu yang diberikan, berikut pembahasan dari Klikpajak.id untuk Anda.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lianmuhlian08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Nov 22