jelaskan perkembangna akuntansi pada zaman dekade penjajahan

Berikut ini adalah pertanyaan dari nilafitriyana475 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perkembangna akuntansi pada zaman dekade penjajahan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sejarah perkembangan akuntansi di Indonesia tidak terlepas dari nuansa sejarah politik dan perdagangan di Indonesia. Pada dekade zaman penjajahan sampai 1955 cara untuk memperoleh gelar akuntan melalui pendidikan formal dan nonformal (kursus-kursus). Pada dekade 1955 sampai dengan 1979 gelar akuntan mulai diberikan. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1954, diawali dengan pembukaan jurusan akuntansi di UI Tahun 1955 lulusan akuntansi pertama pada Tahun 1957. Akan tetapi, UU tersebut ternyata mengandung kontroversi-kontroversi, yaitu bahwa:
1. Yang diperbolehkan mendidik calon akuntan adalah universitas negeri di fakultas ekonominya, akibatnya mempunyai konsekuensi bahwa universitas swasta tidak dibenarkan menghasilkan akuntan;
2. Pendidikan mengarah ke pendidikan akuntan publik.
Pada dekade 1980 sampai dengan 2000 pintu bagi lulusan PTS untuk memperoleh sebutan
akuntan mulai dibuka melalui mekanisme Ujian Negara Akuntansi (UNA). Selain itu berdasarkan UU No. 21 Tahun 1989 seseorang dapat memperoleh gelar akuntan yang selanjutnya diubah menjadi sebutan akuntan dengan syarat seseorang itu telah bergelar Sarjana Ekonomi. Pada tahun 1997 izin praktik akuntan hanya diberikan bagi yang telah menempuh USAP setelah itu baru bisa mendapatkan BAP. Pada akhirnya dekade 2001 sampai dengan sekarang lahirlah mekanisme baru seiring dengan terbitnya SK Mendikbud No. 056/U/1999 mulai September 2002 gelar akuntan bukan monopoli PTN bahkan sejak berlakunya SK Mendiknas 179/U/2001 mahasiswa S1 jurusan akuntansi PTN harus menempuh pendidikan di PPA paling lama 2 tahun barulah bisa menghasilkan gelar dan register akuntan. Sejak berlakunya SK itu PTN penghasil akuntan dibatasi sampai 31 Agustus 2004. Akhirnya PPA bisa diselenggarakan oleh semua perguruan tinggi yang memenuhi syarat yang direkomendasikan IAI melalui panitia Ahli. Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan PPA, Mendiknas mengeluarkan SK Mendiknas No. 180/P/2001 tentang pengangkatan Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahdaalvia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jul 21