Berikut ini adalah pertanyaan dari jusonburton pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2. Sebutkan karakteristik dari perusahaan perseroan yang anda
ketahui ! berikan contoh kasus dari perusahaan perseroan yang
anda ketahui
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kelebihan Perusahaan berbentuk Perorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
1. Pendirian perusahaan perorangan (orang pribadi) sangat mudah dan tidak berbelit-belit biasanya syarat perizinan di Pemerintah Daerah lebih ringan,
2. Perusahaan perorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya tetapi untuk bisnis-bisnis tertentu perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat, sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, walaupun demikian tetap saja semua pendapatan harus bayar pajak perorangan (orang pribadi).
7. Semua keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan berbentuk perseorangan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Kekurangan Perusahaan berbentuk Perseorangan (Orang Pribadi) adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan) akan lebih sulit, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi atau pinjaman dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Hal ini karena perusahaan perorangan dianggap kurang kredibel.
2. Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Instansi Pemerintah), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta perusahaan besar swasta, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana /modal yang tersedia.
3. Pemilik perusahaan perseorangan (orang pribadi) bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh maupun kewajiban lainnya.
Misalnya terhadap hutang pajak harus bertanggung jawab sampai dengan seluruh hartanya.
4. Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat.
Hal ini disebabkan kesulitan dalam mencari pengganti atau penerus pengelola perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Selain itu sering terjadi karena anak atau keturunan dari pemilik perusahaan memilih membuka usaha sendiri atau tidak bersedia meneruskan bisnis perusahaan milik orang tuanya.
5. Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan bentuk perusahaan perorangan.
Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan.
Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah bentuk perusahaannya terlebih dahulu menjadi Badan Usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Perseroan Komanditer).
6. Administrasi perusahaan bisanya tidak terkelola secara baik karena tidak adanya pengawasan yang efektif dari pemilik perusahaan.
Hal ini menyebabkan dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari.
Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan, sehingga pada akhirnya perkembangan perusahaan sulit untuk diketahui secara tepat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmawahyuningsih7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22