1. Pasal 53 KUHP ayat (1) menyatakan “ Mencoba melakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pasal 53 KUHP ayat (1) menyatakan “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telahternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu, bukan karena
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Sebutkan kategori pidana dari Pasal 53 ayat (1) tersebut dan berikan (dua) contoh mengenai sudah
adanya niat, telah adanya permulaan pelaksanaan, dan bukan karena kehendaknya sendiri.
2. Pasal 56 KUHAP menyatakan dihukum sebagai orang yang membatu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
2. Barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya guna atau keterangan untuk
melakukan kejahatan itu.
Apa pendapat Saudara mengenai Pasal tersebut? Bagaimana pandangan Saudara mengenai
pembantuan dan penyertaan dalam tindak pidana?
3. Berikan pendapat Saudara mengenai kasus berikut: A setelah memalsukan uang (Pasal 244), kemudian
mengedarkannya (Pasal 245).
Bagaimana pendapat Saudara? Apakah termasuk concursus realis? Berikan alasan dan argumen
Saudara

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22