Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari aljenasman pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

maaf kalau salah

SEMOGA MEMBANTU

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KenanZergio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 26 Jun 21