Berikut ini adalah pertanyaan dari vaniazamara042 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3.Pasal 80,81,82,83, 84 dan 88
4. Kewajiban tenaga kerja Pasal 1603
5. 1 (satu) contoh kasus mengenai "tenaga kerja".
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003).
2. Isi UUD 1945 Pasal 31
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Pasal 1603
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaik- baiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan.
5. •Pendidikan
Sektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.
Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.
• Keterampilan
Memiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja. Dengan mengantongi keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.
Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu lantaran keterbatasan biaya. Namun bukan berarti skill atau keterampilan sulit didapatkan.
Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop, maupun sertifikasi yang bisa diakses secara gratis guna meningkatkan daya saing.
• Alih Daya atau Outsourcing
Sedari dulu tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
• PHK
Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.
PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.
Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
• Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Pulau Jawa masih menjadi sasaran bagi warga luar pulau untuk mengadu nasib dan mencari penghasilan atau pun pekerjaan yang lebih baik.
Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembangan sumber daya di daerah lain
( NO 3 DI GAMBAR DAN KALAU SALAH MAAFF )
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrisyahnit dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jul 21