Pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terentang oleh pribadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari mayaiba41429 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak adalah kontribusi wajib pada negara yang terentang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi besar-besar-Nya kemakmuran rakyat definisi ini sesuai dengan..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1

Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan:

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arridhaali69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21