Jelaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menurut UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari lidiareginabaita111 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan tugas Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menurut UU No.21 Tahun 2011 Pasal 6​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; ... c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Penjelasan:

semoga Membantu !!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jupen859 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21