Berikut ini adalah pertanyaan dari Charis5203 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie (TMZKO) atau Ordinansi Teritori Laut Hindia Belanda pada tahun 1939 menyatakan bahwa pulau-pulau di Nusantara memiliki batas laut sejauh tiga mil dari garis pantai. Sehingga di antara kepulauan tersebut terdapat laut internasional yang dapat dilalui oleh siapapun. Peraturan ini tentunya mengganggu kedaulatan Republik Indonesia, karena di antara pulau-pulaunya dapat dilalui semua negara. Kapal asing dapat mengambil sumber daya, mengintai, dan bahkan memblokade kepentingan Indonesia untuk berpindah dari satu pulau ke pulau yang lainnya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewirahayu18810 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21