3. Perhatikan pernyataan berikut!1) Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia.2)

Berikut ini adalah pertanyaan dari rikoqwe54 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Perhatikan pernyataan berikut!1) Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia.
2) Warga negara asingyang berada di Indonesia
lebih dari 183 hari.
3) Warisan yang telah terbagi dan menjadi
tanggung jawab ahli waris.
4) Warga negara asing yang berkeinginan
untuk berdomisili di Indonesia.
5) Badan usaha dari dalam negeri yang
didirikan di negara lain
Subjek pajak yang dikenai pajak penghasilan
ditunjukkan oleh angka....
a 1 1),2), dan 3)
b. 1),2), dan 4) )
c. 2), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 5)
e. 3), 4), dan 5)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini subjek pajak yang dikenakan pajak penghasilan adalah

  1. Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia.
  2. Warga negara asingyang berada di Indonesia lebih dari 183 hari.
  3. Warisan yang telah terbagi dan menjadi tanggung jawab ahli waris.

Jawaban : A

Penjelasan:

Subjek pajak penghasilan berlaku untuk orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan hukum, dan badan usaha tetap. Namun, cakupan pajak penghasilan mencakup pajak penghasilan domestik dan internasional berdasarkan tempat tinggal Anda. Ketentuan mengenai subjek pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta dalam Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.03/2008 tentang Pencalonan Organisasi Internasional dan  Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Subjek pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri berlaku bagi WNI/WNA yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan serta telah tinggal di Indonesia selama 183 hari atau lebih dalam 12 bulan (penduduk tetap) atau tinggal di Indonesia selama tahun pajak  dan bertempat tinggal di Indonesia. Namun demikian, tidak semua warga negara Indonesia/WNA diklasifikasikan sebagai wajib pajak penghasilan menurut definisi di atas. Pasalnya, mereka yang menerima penghasilan di bawah Rp54 juta/tahun penghasilan bebas pajak (PTKP)  tidak perlu membayar pajak penghasilan.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang subjek pajak, pada: yomemimo.com/tugas/1814715

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Jun 21