tolong bantu ya, carilah Latar belakang masalah, rumusan masalah, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari sripaputungan071 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

tolong bantu ya, carilah Latar belakang masalah, rumusan masalah, dan tujuan pembahasan dari penucian uang dalam perspektif hukum perbankan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A. Latar Belakang Masalah
BAB I PENDAHULUAN
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter negara yang
bersangkutan, bank tersebut menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu, eksistensinya bukan saja harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, apalagi pada saat ini ambruknya suatu bank akan mempunyai rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank lain yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran dari negara yang bersangkutan.1)
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Artinya sebagai sebuah badan usaha, bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana yang (sementara) tidak dipergunakan untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Fungsi untuk mencari dan selanjutnya menghimpun dana dalam bentuk simpanan (deposit) sangat menentukan pertumbuhan suatu bank, sebab volume dana yang berhasil dihimpun atau disimpan tentunya akan menentukan pula volume dana yang dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan, misalnya dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau surat berharga dalam pasar uang.
Dalam usaha menghimpun dana tersebut, bank harus mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda-beda pula. Dalam garis besarnya sumber dana bagi sebuah bank ada tiga, yaitu dana yang bersumber dari bank sendiri, dana yang berasal dari masyarakat luas, dan dana yang berasal dari Lembaga Keuangan, baik berbentuk bank maupun non bank. Dana yang bersumber dari bank sendiri ini adalah dana berbentuk modal setor yang berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan bank yang belum dibagikan kepada para pemegang saham. Dana yang berasal dari masyarakat luas ini umumnya berbentuk simpanan yang secara tradisional disebut sebagai giro, deposito, dan tabungan, sedangkan dana yang berasal dari lembaga-lembaga keuangan pada umumnya di peroleh bank dalam bentuk pinjaman. Sumber dana yang berasal dari masyarakat dan dari lembaga keuangan tersebut dicakup sebagai sumber dana dari pihak ketiga.2) Melayu S.P. Hasibuan dalam bukunya, “Dasar- Dasar Perbankan” menyatakan bahwa :3)
“Dana bank atau Loanable Fund adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya. Dana bank ini terdiri dari dana sendiri dan dana asing. Dana bank ini digolongkan atas Loanable Funds, Unloanab Funds, dan Equity Funds. Loanable Funds, yaitu dana-dana yang selain digunakan untuk kredit juga digunakan sebagai secondary reserves dan surat-surat berharga. Unloanable Funds, yaitu dana-dana yang semata-mata hanya dapat digunakan sebagai primary reserve. Equity Funds, yaitu dana-dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap. inventaris, dan penyertaan.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas, rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah :
1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penggelapan
dana nasabah yang dilakukan oleh pihak perbankan ?
2. Apakah implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
penggelapan dana nasabah di perbankan ?
C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari paparan latar belakang dan rumusan masalah sebagaimana diuraikan dan dikemukakan di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis :
1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana
penggelapan dana nasabah oleh pihak perbankan.

2. Implikasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana penggelapan dana nasabah di perbankan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indah100603 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22