Berikut ini adalah pertanyaan dari alvinsalim8 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Adapun tarif penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut :
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Penghitungan PPh sebelum menikah
1. Penghitungan PPh sebelum menikahSesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00. Contohnya apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000,00 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto (Rp150.000.000,00) dikurangi PTKP (Rp54.000.000,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) A adalah Rp96.000.000,00.
1. Penghitungan PPh sebelum menikahSesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00. Contohnya apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000,00 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto (Rp150.000.000,00) dikurangi PTKP (Rp54.000.000,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) A adalah Rp96.000.000,00.Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak A dikenai tariff progresif, maka PPh terutangnya adalah (5%xRp50.000.000,00) + (15%xRp46.000.000,00) = Rp2.500.000,00 + Rp6.900.000,00 = Rp9.400.000,00. PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.
2. Penghitungan PPh setelah menikah
2. Penghitungan PPh setelah menikahKetika sudah menikah pasangan suami-istri dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
2. Penghitungan PPh setelah menikahKetika sudah menikah pasangan suami-istri dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:a NPWP suami-istri digabung
Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.
Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.PKP A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta. Sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. PPh terutang A telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerjanya, sehingga A tinggal melaporkannya saja di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.
Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.PKP A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta. Sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. PPh terutang A telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerjanya, sehingga A tinggal melaporkannya saja di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.Untuk penghitungan PPh Z adalah penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000,00.
b. NPWP suami-istri dipisah
b. NPWP suami-istri dipisahJika A dan Z memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000,00. Untuk mengetahui PPh nya pertama-tama penghasilan A dan Z digabung sehingga total penghasilannya adalah Rp350.000.000,00. Kemudian PPh terutang gabungan A dan Z dihitung menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilhamfatifR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21