1 Tn. Bamse merupakan auditor internal pada PT Hyouka sejak

Berikut ini adalah pertanyaan dari mithaarinta4 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Tn. Bamse merupakan auditor internal pada PT Hyouka sejak 1 Januari 2018, sebuah perusahaaneksportir hasil olahan laut. Tn. Bamse seorang Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Ny.
Nami seorang warga Negara Australia pada 19 Februari 2019. Pada Februari 2020 memiliki anak
kembar perempuan. Penghasilan Neto tahun 2019 adalah Rp.225.000.000, 2020 adalah
Rp.275.000.000 dan 2021 adalah Rp.300.000.000.
PERTANYAAN :
a. Hitunglah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn. Bamse untuk tahun 2019, 2020,
dan 2021.
b. Tentukan berapa tarif pajak yang dikenakan kepada Tn. Bamse untuk tahun 2019, 2020, dan
2021.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan yang diberikan pemerintah terhadap penghasilan neto Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri.

Tahun 2019 (belum menikah)

Rp54.000.000

Tahun 2020 (sudah menikah)

Rp58.500.000

Tahun 2021 (sudah menikah dan punya 1 anak)

Rp63.000.000

Tarif Pajak untuk Orang Pribadi

UU PPh

0-50 juta (5%)

50 juta-250 juta (15%)

250 juta-500 juta (25%)

diatas 500 juta (30%)

Tahun 2019

Pajak = Rp25.650.000

Tahun 2020

Pajak = Rp32.475.000

Tahun 2021

Pajak = Rp59.250.000

Pembahasan:

PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan yang diberikan pemerintah terhadap penghasilan neto Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengurangan ini akan membantu proses menghitung penghasilan kena pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak di Indonesia. Menurut PMK RI No. 101/PMK.010/2016 PTKP untuk OP yang belum menikah dan tidak ada tanggungan adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jumlah itu bisa ditambah dengan Rp4.500.000 untuk WP menikah dan Rp4.500.000/tanggungan jika memiliki tanggungan. Batasnya maksimal 3 tanggungan. Menurut Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, penerapan PTKP ditentukan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Tarif Pajak untuk Orang Pribadi

UU PPh

0-50 juta (5%)

50 juta-250 juta (15%)

250 juta-500 juta (25%)

diatas 500 juta (30%)

Asumsi UU HPP berlaku sejak 1 Ja.nuari 2022

a. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn. Bamse

Tahun 2019 (belum menikah)

Rp54.000.000

Tahun 2020 (sudah menikah)

Rp58.500.000

Tahun 2021 (sudah menikah dan punya 1 anak)

Rp63.000.000

b. Tarif pajak yang dikenakan kepada Tn. Bamse

Tahun 2019

Rp225.000.000-Rp54.000.000 = Rp171.000.000

Pajak = 15% x Rp171.000.000 = Rp25.650.000

Tahun 2020

Rp.275.000.000-Rp58.500.000 = Rp216.500.000

Pajak = 15% x Rp216.500.000 = Rp32.475.000

Tahun 2021

Rp.300.000.000-Rp63.000.000 = Rp273.000.000

Pajak = 25% x Rp273.000.000 = Rp59.250.000

Pelajari selengkapnya pada :

Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:

yomemimo.com/tugas/20849157

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22