Pak Guntur memiliki tanah seluas 350 m dan di atasnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari silvi7771 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Guntur memiliki tanah seluas 350 m dan di atasnya dibangun rumah seluas 120 m Taksiran harga jual tanah Rp200.000,00 per m dan taksiran harga jual bangunan Rp300.000,00 per m2 Diketahui NJOP-TKP sebesar Rp10.000.000,00 Besar pajak PBB Pak Guntur adalah...a. Rp192.000,00

bRp212.000,00

c. Rp288.000,00

d Rp318.000,00

e.Rp384.000,00

Pleasee bantuk kk sama cara nya ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Rp. 192.000,00

Penjelasan:

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), besarnya persentase NJKP di pedesaan dan perkotaan:

~apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%.

~apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.

Nilai tanah dan bangunannya:

Tanah : 350 x 200.000 = 70.000.000

Bangunan : 120 x 300.000 = 36.000.000

Sehingga kita bisa menghitung NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:

Nilai tanah: Rp 70.000.000

Nilai bangunan: Rp 36.000.000

---------------------------------------------------+

Rp 106.000.000

NJOPTKP Rp 10.000.000 _

----------------------------------------------------

Rp 96.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB: Rp 96.000.000 sehingga PBB nya:

NJKP : 20% x Rp 96.000.000 = Rp 19.200.000

PBB : 0,5% x Rp 19.200.000 = Rp 96.000

Jadi PBB yang dibayarkan sebesar pak Guntur Rp 96.000,00. Dengan cara diatas apabila persentase NJKP yang digunakan adalah 40% maka PBB yang dibayarkan pak Guntur sebesar Rp 192.000,00.

Tidak ada jawabannya, tapi kurang lebih caranya seperti itu. Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya. terimakasih.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh stashaa08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jun 21