Apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 300.000.000,- setahun, maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun adalah ....A. Rp. 35.000.000,-
B. Rp. 45.000.000,-
C. Rp. 47.500.000,-
D. Rp. 50.000.000,-
E. Rp. 55.000.000,-

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ini juga merupakan bagian dari genus Onthophagus dan familia Bombyliidae

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ysusanti2501 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21