Wajib pajak boleh menggunakan norma perhitungan apabila .... *A.peredaran bruto kurang

Berikut ini adalah pertanyaan dari osatifah28 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wajib pajak boleh menggunakan norma perhitungan apabila .... *A.peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000,00

B.jumlah peradaran usaha tidak lebih dari Rp240.000.000,00

C.wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

D.wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan

E.permohonan dengan norma penghitungan diajukan tidak lebih dari 4 bulan dari tahun buku


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a.peredaran bruto kurang dari Rp.4.800.000.000,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dexlynay dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21