SENGKETA SUWALINI SOEGITO MELAWAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN. Contoh

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

SENGKETA SUWALINI SOEGITO MELAWAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATENSLEMAN.
Contoh kasus:
Sengketa antara Ny. Suwalini Soegito melawan Kepala Kantor Pertanahan (Ka-Kantah BPN)
Kabupaten Sleman. Kasus bermula akibat dari pembagian warisan dari orang tua pihak Penggugat yang
dalam proses sertifikasi tanah tertukar Gambar-Situasi nya sehingga menimbulkan sengketa antara
penggugat (Ny. Suwalini Soegito) terhadap Agus Suharmanto (saudara satu bapak lain ibu) yang tidak
dapat didamaikan. Akhirnya Penggugat menggugat Ka-Kantah BPN Kabupaten Sleman untuk mencabut
Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan dan menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik baru. Adapun
dalil-dalil gugatan penggugat adalah sebagai berikut:
a. Objek sengketa berupa suatu penetapan tertulis (beschkking) memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9
UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang PTUN;
b. Keputusan tersebut (objek sengketa) dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam hal ini adalah
Ka Kantah Kabupaten Sleman;
c. Penggugat memiliki sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas tanah No. 1622/Desa Sinduadi,
Tgl 27-8-1990, Gambar situasi Tgl 16-8-1990 No. 11.776 luas: 1.199 m2, terakhir atas nama Hadi
Sugito diterbitkan oleh Kantah Kabupaten Sleman terletak di Dusun Kutu Patran RT 05/14 Sinduadi
Mlati Sleman Yogyakarta dengan keterangan seluas: 1.199 m2; atas hak Hadi Sugito adalah Akta
Bagi Waris No. 212/WR/MLT/1989. Selanjutnya beralih kepada Penggugat melalui Surat Keterangan
Waris Tgl 27 April 2015;
d. Bahwa dalam Akta Bagi Waris No. 212//WR/MLT/1989 menyebutkan Kariyodimejo sebagai pemilik
tanah (pemilik awal) mewariskan sebidang tanah kepada Hadi Sugito seluas 1.199 m2 sebagaimana
ditunjukkan dengan gambar situasi (GS) No. 6044/1989. Selanjutnya pasca meninggalnya Hadi
Sugito pada Tgl 14 Desember 2012 sebagaimana tercatat pada Akta Kematian maka tanah tersebut
beralih kepada para penggugat sebagaimana dijelaskan pada surat Keterangan Waris Tgl 27 April
2015;
e. Dalam penunjukan warisan yang lain Karyodimejo menyebutkan telah memberikan sebidang tanah
kepada Ny. Pujohartono terletak di dusun Kutu Patran 86 RT 05/14 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta
dengan keterangan Sertipikat Hak Milik No. 1625/Desa Sinduadi seluas 1.022 m2 tanggal 27-8-1990.
Gambar Situasi tanggal 16-8-1990 No. 11.779, luas: 1.022 m2, terakhir atas nama Agus Suharmanto.
Sebagaimana alas hak Akta Bagi WarisNo. 215/WR/MLT/1989, Gambar Situasi No. 6047/1989. Ny.
Pujohartono telah menjual tanah warisan trsebut kepada Priyoutomo dengan Akta Jual Beli No.
180/2002. Hingga kemudian Priyoutomo mengalihkan tanah tersebut kepada Agus Suharmanto
melalui pewarisan;
f. Gambar situasi pada 2 (dua) sertifikat hak atas tanah tersebut ternyata tertukar. Pada tanggal 5 Maret
unakan untuk keperluan Tugas Mata Kuliah (TMK) mahasiswa Ilmu
Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah pemberian TMK
berakhir.
Pertanyaan:
Menyimak contoh kasus peristiwa hukum sebagaimana yang terjadi dideskripsikan di atas,
1. Jelaskan apakah Keputusan tersebut (objek sengketa) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
dalam hal ini adalah Ka Kantah Kabupaten Sleman telah memenuhi atau tidaknya persyaratan KTUN
yang dapat atau tidaknya menjadi obyek peradilan di pengadilan TUN!
2. Jelaskan berikut alasan berlandas aturan hukum apakah penyelesaian sengketa KTUN tersebut di atas
dapat diselesaikan melalui upaya administratif!
3. Jelaskan adakah relevansi “forum privilegiatum’’ dalam sengketa dugaan kekeliruan KTUN dalam
kesalahan sertifikasi tanah tertukar Gambar-Situasi!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22