Menurut Instruksi PresidenRepublik Indonesia Nomor 17Tahun 1967 dan Undang-UndangNomor 9

Berikut ini adalah pertanyaan dari hikmawt95 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Instruksi PresidenRepublik Indonesia Nomor 17
Tahun 1967 dan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1969, BUMN
digolongkan menjadi tiga, yaitu
perusahaan jawatan (perjan),
perusahaan umum (perum) dan
perusahaan perseroan
(persero). Akan tetapi, terjadi
perubahan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 yang
menyatakan, bahwa ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mengamanatkan bahwa semua BUMN yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) (dahulu ada PJKA, Perusahaan Jawatan Kereta Api) untuk diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero, dalam waktu 2 tahun.

Penjelasan:

semoga membantu ya,maaf kalo salah ^•^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SChikaH dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21