Berikut ini adalah pertanyaan dari mithaarinta4 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Nami seorang warga Negara Australia pada 19 Februari 2019. Pada Februari 2020 memiliki anak
kembar perempuan. Penghasilan Neto tahun 2019 adalah Rp.225.000.000, 2020 adalah
Rp.275.000.000 dan 2021 adalah Rp.300.000.000.
PERTANYAAN :
a. Hitunglah besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn. Bamse untuk tahun 2019, 2020,
dan 2021.
b. Tentukan berapa tarif pajak yang dikenakan kepada Tn. Bamse untuk tahun 2019, 2020, dan
2021.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan yang diberikan pemerintah terhadap penghasilan neto Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri.
Tahun 2019 (belum menikah)
Rp54.000.000
Tahun 2020 (sudah menikah)
Rp58.500.000
Tahun 2021 (sudah menikah dan punya 1 anak)
Rp63.000.000
Tarif Pajak untuk Orang Pribadi
UU PPh
0-50 juta (5%)
50 juta-250 juta (15%)
250 juta-500 juta (25%)
diatas 500 juta (30%)
Tahun 2019
Pajak = Rp25.650.000
Tahun 2020
Pajak = Rp32.475.000
Tahun 2021
Pajak = Rp59.250.000
Pembahasan:
PTKP
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurangan yang diberikan pemerintah terhadap penghasilan neto Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengurangan ini akan membantu proses menghitung penghasilan kena pajak yang merupakan dasar pengenaan pajak penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak di Indonesia. Menurut PMK RI No. 101/PMK.010/2016 PTKP untuk OP yang belum menikah dan tidak ada tanggungan adalah Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan. Jumlah itu bisa ditambah dengan Rp4.500.000 untuk WP menikah dan Rp4.500.000/tanggungan jika memiliki tanggungan. Batasnya maksimal 3 tanggungan. Menurut Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, penerapan PTKP ditentukan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Tarif Pajak untuk Orang Pribadi
UU PPh
0-50 juta (5%)
50 juta-250 juta (15%)
250 juta-500 juta (25%)
diatas 500 juta (30%)
Asumsi UU HPP berlaku sejak 1 Ja.nuari 2022
a. Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tn. Bamse
Tahun 2019 (belum menikah)
Rp54.000.000
Tahun 2020 (sudah menikah)
Rp58.500.000
Tahun 2021 (sudah menikah dan punya 1 anak)
Rp63.000.000
b. Tarif pajak yang dikenakan kepada Tn. Bamse
Tahun 2019
Rp225.000.000-Rp54.000.000 = Rp171.000.000
Pajak = 15% x Rp171.000.000 = Rp25.650.000
Tahun 2020
Rp.275.000.000-Rp58.500.000 = Rp216.500.000
Pajak = 15% x Rp216.500.000 = Rp32.475.000
Tahun 2021
Rp.300.000.000-Rp63.000.000 = Rp273.000.000
Pajak = 25% x Rp273.000.000 = Rp59.250.000
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai pajak, pada:
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 03 Aug 22