Berikut ini adalah pertanyaan dari lisnarispiyani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sangsi tertentu sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arimbiprameswari2851 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21