Perhatikan pernyataan berikut ini :1.Kepala BAPPENAS dan menteri keuangan menetapkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dillanurazizah523 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan pernyataan berikut ini :1.Kepala BAPPENAS dan menteri keuangan menetapkan Surat Edaran Bersama tentang pagu indikatif yang merupakan ancar – ancar pagu anggaran kementrian / lembaga untuk setiap program

2.Pemerintah bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran

3.Kementrian Negara / lembaga menyusun rencana kerja anggaran dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah

4.Pidato presiden pengantar RUU APBN dan nota keuangan yang dilakukan selambat – lambatnya Agustus

5.Pemerintah mengajukan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR.

Dari pernyataan di atas, yang merupakan kegiatan dalam tahap pendahuluan pada mekanisme penyusunan APBD ditunjukkan oleh nomer …..

A

3, 4, dan 5

B

2, 4, dan 5

C

1, 3, dan 5

D

1, 2, dan 3

E

1, 2, dan 4​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan

Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor

47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor

4286);

2. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem

Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lernbaran Negara Republik

Indonesia ...

Menetapkan

- 2 -

Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4421);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 ten tang Rencana

Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4405);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana

Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan

Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara

Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,

Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian

Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun

2006;

7. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan

Perencanaan Pernbangunan Nasional;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwisatria125 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21