Berikut ini adalah pertanyaan dari cristinathefani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian Dari Badan Usaha:
sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
Kepemilikan Modah;
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Seperti Perjan, PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik nasional maupun pihak asing. Seperti PT Pupuk Kaltim, PT Djarum, PT Holcim dan lain sebagainya.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seperti Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Sumut, dan BPD lainnya.
Badan Usaha Campuran, yaitu sebagian modalnya dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Seperti PT Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT BNI 1946, dan PT Bank Central Asia.
Badan Kuhum;
1. Perusahaan Perseorangan
2.Firma
3.Perseroan komanditer (Cv)
4.Perseroan terbatas (Pt)
5.Koperasi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh citraana053 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21