seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar RP.85.000.000 per

Berikut ini adalah pertanyaan dari isapsapwani677 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sebesar RP.85.000.000 per tahun berdasarkan undang-undang yang berlaku besarnya pajak penghasilan yang terutang setahunnya adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Besarnya pajak penghasilan yang terutang setahunnya adalah Rp.12.750.000

Penjelasan:

Tarif pajak untuk penghasilan tahunan di atas Rp.50.000.000 - Rp.250.000.000 adalah 15%

Pajak = Penghasilan tahunan × 15%

= Rp.85.000.000 × 15/100

= Rp.85.000.000 × 3/20

= Rp.12.750.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dianalfirah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21