Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan, penghasilan neto setiap

Berikut ini adalah pertanyaan dari Erfsh pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan, penghasilan neto setiap bulannya Rp25.000.000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan istrinya tidak bekerja dan mempunyai 4 anak. Pak Yusuf memiliki NPWP. Berapakah pajak terutang setiap bulannya? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menikah adalah satu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Banyak hal berubah ketika seseorang sudah menikah, mulai dari cara mengelola keuangan sampai perubahan kebiasaan sehari-hari. Tidak terkecuali kewajiban perpajakan bagi seseorang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menikah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, seorang perempuan yang sudah menikah dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Penggabungan NPWP setiap pasangan suami-istri ini dikarenakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, seperti tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nandoliufernando dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22