Berikut ini adalah pertanyaan dari sayedatilla88955 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rincian Tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penghasilan bersih antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% Penghasilan bersih antara Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25% Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lodagix378 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 18 May 22