Berikut ini adalah pertanyaan dari lull3212321 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum asalnya haram menjual belikan kurma secara online. Karena jual beli online tidak memungkinkan terjadinya serah terima dengan segera (at taqaabudh al fauri) di majelis akad yang dipersyaratkan untuk jual beli barang-berang ribawi (emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam).
Dalilnya hadits Nabi Saw yang mensyaratkan jual beli secara yadan biyadin (kontan/ada serah terima di majelis akad) untuk barang-barang ribawi. Nabi Saw telah bersabda :’
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bil burri), jewawut dengan jewawut (al sya’ir bi al sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawaa`an bi sawaa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587)
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maratussolihah1975 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Jun 21