Berikut ini adalah pertanyaan dari zaenizaeni123p3vzfy pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
selama 2 tahun dari tanggal 2 Maret 2018 sampai
dengan 1 Maret 2020. Suroto merupakan auditor
yang memegang sertifikasi ahli. Berdasarkan
hal tersebut status Suroto menurut ketentuan
perpajakan adalah ....
pegawai tetap
b. pegawai tidak tetap
c. tenaga ahli
d. penerima honorarium
e. pegawai lepas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Pegawai tetap
Penjelasan:
• Dasar Hukum
Pasal 1 angka 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016
• Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
• Status Suroto menurut ketentuan perpajakan adalah Pegawai Tetap
Maaf Jika Salah & Semoga Membantu
• SEMANGAT •
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh E2303 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 24 Jun 21