Berikut ini adalah pertanyaan dari fitrinuruldamanik pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Misalkan jika ada 2 orang yang melakukan syirkah dengan kesepakatan si A memberikan modal 60% dan si B 40%. Si A ini memiliki alat untuk melakukan bisnis tersebut sedangkan si B memiliki tempat untuk menjelaskan bisnis tersebut. Lalu pada saat pembagian keuntungan, si B menuntut untuk memberikan keuntungan yang sama yaitu 50% : 50% karena ia yang menyediakan tempat. Jadi bagaimana hukum syirkah tersebut? Apakah bisa dilanjutkan atau dihentikan?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
maaf saya tidak mengerti
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh calmnadeak dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jul 21