E. Berikut ini yang bukan merupakan kode etik profesi akuntan

Berikut ini adalah pertanyaan dari waruwuvaleria pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

E. Berikut ini yang bukan merupakan kode etik profesi akuntan adalah .... A. integritas dan kerahasiaan B. perilaku profesional dan kepentingan orga- nisasi C. tanggung jawab profesi dan objektivitas D. kompetensi dan perilaku profesional gritas dan objektivitas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E.

Jawaban nya "E" Tapi mungkin di soal lupa di tambahkan pilihan ganda "E" karena di belakang soal/kata ada kata/huruf "E"

PPenjelasan :

Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Profesi

Setiap akuntan harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik

Selalu bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalismenya.

3. Integritas

Memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin dengan bersungguh-sungguh dalam mengemban profesi akuntan.

4. Objektivitas

Setiap akuntan harus menjaga obyektivitasnya, netral dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5.Kompetensi dan Kehati-hatian

Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan.

6. Kerahasiaan

Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Standar Teknis

Akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Jadi, jawaban yang tepat adalah E yaitu kesamaan bertindak tim

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhanifadhillah23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Oct 22