Buktikan bahwa kelemahan Undang-Undang Pajak dalam mengadili tindak pidana pajak

Berikut ini adalah pertanyaan dari anaaaddd pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buktikan bahwa kelemahan Undang-Undang Pajak dalam mengadili tindak pidana pajak karena adanya dualisme hukum dalam mengadili tindak pidana pajak.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kelemahan Undang-Undang Pajak dalam mengadili tindak pidana pajak dikarenakan adanya dualisme hukum dalam mengadili tindak pidana pajak. Bukti dari Dualisme hukum pajak yaitu dengan dibuatperaturan khusus tentang pengadilan perpajakan dibawah menteri keuangan ( eksekutif) padahal Hukum di Indonesia di lakukan oleh Kekuasaan kehakiman ( mahkamah agung) sebagai lembaga yudikatif untuk menangani masalah organisasi, administrasi dan finansial seperti pajak.

PEMBAHASAN

Sengketa pajak adalah sengketa yang terjadi antara wajib pajak dengan pejabat berwenang.

Hukum perpajakan diatur dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Isi Undang- undang menyebutkan bahwa peradilan pajak dan hal yang berkaitan dengan perpajakan dilakukan pengadilan pajak dibawah Departemen keuangan.

Undang-undang perpajakan tersebut memiliki Kelemahan Karena seharusnya Perpajakan diatur oleh lembaga yudikatif sebagai lembaga yang independen.

Dengan dibuat Pengadilan khusustentang perpajakandibawah menteri keuangandikhawatirkan akan terjadidualisme pembinaan di Pengadilan Pajaksehingga menyebabkanterancamnya independensi dan imparsialitas hakim di dalam menangani sengketa pajak

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang Dualisme hukum pajak yomemimo.com/tugas/18813881

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22