1. Menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rangga9143 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Menurut UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara, yaitu :ü Agresi

ü Invansi

ü Blokade

ü Spionase

ü Sabotase. Jelaskan masing istilah ancaman tersebut. !


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Agresi adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa

b. invasi adalah bentuk dari agresi yang berskala paling besar menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain

c. blokade yaitu pengepungan suatu daerah, kawasan, tempat atau negara sehingga orang-orang, barang kapal dsb tidak dapat keluar masuk dengan bebas

d. spionase adalah kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain

e. sabotase adalah kegiatan merusak instalasi penting dan objek vital nasional suatu negara

SEMOGA MEMBANTU :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Sunnyaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21