2 Seorang Pemuda Kena Sanksi Adat Rp1,8 Miliar Akibat Bunuh

Berikut ini adalah pertanyaan dari fakrikaa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Seorang Pemuda Kena Sanksi Adat Rp1,8 Miliar Akibat Bunuh Gadis SetempatJakarta: MM, 21, dikenakan sanksi adat sekitar Rp1,8 miliar akibat membunuh gadis suku Dayak.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin 1
Februari 2021.
Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat menjatuhkan sanksi adat berupa denda 4.120 antang atau
guci. Nilai itu setara Rp1,648 miliar, dengan rincian satu guci senilai Rp400 ribu.

Keputusan itu dibuat dalam sidang adat di Rumah adat Dayak Banuaq, Taman Budaya Sendawar, Kamis,
4 Februari 2021. Selain itu, MM juga harus membayar prosesi adat kematian suku Dayak Benuaq, Mapui,
dan Kenyau Kwangkai.
Biaya prosesi itu senilai Rp250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM Rp1,898 miliar.

"Kami memberi waktu enam bulan terhitung sejak hari ini untuk menyelesaikannya," kata Manar
Dimansyah Gamas, Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, dikutip Selasa 9 Februari 2021.

Ancaman sanksi adat itu pun tak main-main. Jika MM tidak bisa membayar dalam kurun waktu yang telah
ditetapkan, maka akan berdampak luas. Dikhawatirkan bisa berdampak ke isu suku, ras, agama, dan
antargolongan (SARA).

Apesnya, tak hanya hukum adat yang didapatkan MM. Dia juga harus menjalani hukuman pidana dari
kepolisian.

MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3
dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya MM dianggap melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Dia membunuh gadis yang
diketahui berinisial MS, 20.
HKUM4204-1
2 dari 3
MM membunuh dalam kondisi korban hamil muda. MM membunuh lantaran korban menolak berhubungan
intim.

Awalnya, korban hendak meminjam uang Rp2 juta kepada pelaku pada 17 Januari 2021. Namun, MM
menawarkan pinjaman Rp600 ribu pada 1 Februari 2021.

Karena terdesak, MN menerima ajakan mengambil uang di kontrakan pelaku. Namun, korban ditipu
karena uang yang dijanjikan tidak ada dan justru diajak bersetubuh.

"Ada keinginan dari pelaku untuk menyetubuhi korban. Pada saat itu korban menolak, sehingga pelaku
merasa kecewa dan sakit hati," kata Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.

"Karena ditolak, pelaku mengambil pisau. Pelaku sudah berencana melakukan penganiayaan maupun
pembunuhan terhadap korban. Itu jadi pemicu. Pada saat pelaku mengambil pisau, pelaku melakukan
pengancaman. Di situ terjadi pergulatan," lanjut keterangan Irwan.
Sumber :
Pertanyaan:
1. Berdasarkan kasus di atas, berikan pengertian perbuatan delik yang berkaitan dengan delik adat
pada peristiwa tersebut!
2. Kaitkan unsur-unsur hukum delik adat dari peristiwa di atas!

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22