Berikut ini adalah pertanyaan dari bobbychase976 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2019.
Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5
(lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.324.000,00.
Pertanyaan :
Hitunglah Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa
ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!
SOAL 2
PT ANDIKA adalah distributor tunggal semen Tonasa menjual semen seharga Rp250.000.000 kepada PT
XYZ secara tunai. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP PPN. Buatlah ayat jurnal PT ANDIKA
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Soal 1
Sanksi Administrasi berupa bunga yaitu dengan tarif sanksi sebesar 2% dikali dengan Rp1,620,000 dan sanksi bunganya sebesar Rp32,400 untuk angsuran pertama. Angsuran kedua sanksi sebesar Rp25.920, ketiga sebesar Rp19.440, keempat sebesar Rp12.960 dan kelima sebesar Rp6.480.
Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur yaitu mereka yang pajaknya dikenai sanksi administrasi.
Soal 2
Ayat Jurnal PT ANDIKA
Kas (debit) Rp275.625.000
Utang PPh 22 (kredit) Rp625.000
PPn Keluaran (kredit) Rp25.000.000
Penjualan (kredit) Rp250.000.000
Pembahasan:
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak, sanksi ini bisa berupa bunga, denda dan juga kenaikan pajak.
Soal 1
Pada soal kali ini merupakan sanksi administratif berupa bunga, yaitu merupakan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak. Mengapa dikenai sanksi administratif berupa bunga? Karena dalam soal wajib pajak tersebut salah dalam menghitung Pajak Penghasilan sehingga menimbulkan pajak kurang bayar.
Cara Menghitung besarnya sanksi administratif bunga yaitu:
Besarnya tarif sanksi yaitu 2% dikali dengan jumlah angsuran pajak perbulan yaitu Rp1,620,000 hasilnya adalah Rp32,400 untuk angsuran pertama. Rp1.296.000 x 2% = Rp25.920 untuk angsuran kedua, lalu untuk angsuran ketiga sebesar Rp972.000 x 2% = Rp19.440. Rp648.000 x 2% = Rp12.960 untuk angsuran keempat dan Rp324.000 x 2% = Rp6.480 untuk angsuran kelima.
Lalu untuk ketentuan wajib pajak yang boleh mengangsur yaitu dalam Ketentuan Menteri Keuangan (KMK) No. 541/KMK.04/2000, Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) No KEP – 325/PJ/2011, KMK No. 486/KMK.03/2002, dan Kepdirjen No. KEP – 519/PJ/2002 disebutkan bahwa ada dua kategori wajib pajak yang boleh menunda atau mengangsur pembayaran pajaknya salah satunya yaitu bagi mereka yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Wajib pajak boleh mengangsur pembayarannya jika pembayaran pajak tersebut terkena sanksi administratif. Pajak yang terkena sanksi administratif dikarenakan kesalahan wajib pajak dalam menghitung pajak sehingga menimbulkan kurang bayar.
Soal 2
Membuat Ayat Jurnal PT ANDIKA yang dikenai Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% jurnalnya yaitu:
Kas (debit) Rp275.625.000
Utang PPh 22 (kredit) Rp625.000
PPn Keluaran (kredit) Rp25.000.000
Penjualan (kredit) Rp250.000.000
Cara menghitungnya yaitu pertama kita mencari dulu berapa PPh pasal 22 yaitu dengan cara mengalikan 0,25% dengan dasar pengenaan pajak PPn yaitu Rp250.000.000 hasilnya yaitu sebesar Rp625.000 (dimasukkan ke akun Utang PPh 22). Lalu kita mencari PPN dengan cara mengalikan tarif PPN 10% dengan DPP yaitu Rp250.000.000 hasilnya Rp25.000.000 (dimasukkan ke akun PPn Keluaran). Lalu untuk Kas merupakan jumlah dari utang PPh 22, PPn keluaran dan juga Penjualan.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut tentang Sanksi Administratif Pajak pada yomemimo.com/tugas/51329607
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Sep 22