Obyek pajak mencakup segala sesuatu yang dapat dikenal pajak. Arti

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilaad05 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Obyek pajak mencakup segala sesuatu yang dapat dikenal pajak. Arti pernyataan tersebut adalah ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tanah dan bangunan merupakan objek pajak yang harus dikenai pajak

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putuwidana289 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21