1 Contoh Kasus : Made adalah seorang pegawai negeri di

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayusekarini443 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Contoh Kasus :Made adalah seorang pegawai negeri di lembaga riset milik negara. Made mendapatkan tugas dinas untuk
melakukan penelitian dan menghasilkan temuan produk baru berupa proyektor berukuran mini tanpa
kabel. Pada proyektor tersebut terdapat microchip yang berisi rangkaian elemen aktif. Microchip tersebut
yang membuat proyektor dapat berfungsi.
Gambar hanya ilustrasi, sumber gambar : Google
Pertanyaan :
Berdasarkan contoh kasus diatas, apakah jenis HKI dari microchip yang dibuat Made? Apabila dilakukan
pendaftaran di Dirjen Kekayaan Intelektual siapakah yang menjadi pemilik HKI microchip tersebut?
Jelaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan di atas:

  1. Karena penemuan made adalah berupa proyektor mini nir kabel yang didalamnya menggunakan microchip maka jenis Hak Kekayaan Intelektual atas barang tersebut adalah DTLST atau berupa Hak Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu. Karena microchip terdiri atas berbagai elemen aktif yang berkaitan yang diletakan dalam bahan semi konsuktor untuk menghasilkan fungsi elektronik pada proyektor mini.  Hal ini sesuai dengan pengertian Sirkuit Terpadau pada Pasal (1)  UU No. 32 Tahun 2000.
  2. Menurut UU no. 32 Tahun 2000 Tentang DTLST maka Hak Kekayaan Intelektual atas proyektor tersebut jatuh kepada instansi tempat Made bekerja sebagai Pegawai Negeri (Lembaga Riset Milik Negara). Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal (6) UU No.32 Tahun 2000 yang menerangkan bahwa dalam hubungan dinas pegawai negeri,instansi yang bersangkutan yang akan mendapatkan hak kekayaan intelektual atas hasil temuanyang dilakukan oleh Made tersebut. Hal ini karena desain temuan Made tersebut merupakan hasil temuan atas pesanan atau mandat penelitian dari instansi terkait. Kepemilikan tersebut jatuh kepada instansi terkait dengan tidak mengurangi hak Made selaku pendesain untuk mengklaim temuannya apabila DTLST dipergunakan untuk tujuan lain di luar hubungan kedinasan tersebut.

Pembahasan:

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang muncul dari kemamuan manusia yang muncul dari pemikirannya dan didasarkan pada ilmu pengetahuan. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak privat yang diberikan kepada seseorang yang telah berhasil menemukan atau menciptakan karya intelektual tertentu.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  yomemimo.com/tugas/4172522

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22