maksud dari konsep perpajakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari winda646 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Maksud dari konsep perpajakan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayar pajak menurut peratutan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang dapat ditunjuk,dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

pajak digunakan untuk pembangunan sarana umum seperti rumah sakit/puskesmas,sekolah,kantor polisi,kantor pemerintahan. uang pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara (pembayaran gaji) dan membrikan rasa aman kepada masyarakat.

CIRI-CIRI PAJAK

1.    pajak dipungut berdasarkan UU dan aturan pelaksanaannya.

2.    dalam pembayaran pajak tidak ditunjukan adanya kontraprestasi individu.

3.    dipungut oleh negara.

4.    untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah.

5.    untuk membiayai tujuan yang tidak budgeter (penerimaan) yaitu fungsi mengatur.

FUNGSI PAJAK

a.       fungsi penerimaan (budgeter)

artinya  pajak berfungsi sebagai sumberdana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

b.      fungsi mengatur (regulator)

artinya pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

RETRIBUSI DAN PAJAK DEMOKRASI

·         retribusi : lebih diterapkan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat.

dapat dilihat dari lapisan tarif dalam pengenaan pajak,tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi artinya semakin besar penghasilan maka pajak yang terutang atau yang harus dibayar lebih besar.

·         demokrasi : merupakan wujud gotong royong,dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.


AZAS PAJAK

a.       Equality           :   Pemungutan pajak harus adil

b.      Certainty         : Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang dan tidak sewenang-wenang

c.       Convinence     : Pemungutan tidak boleh mengganggu dan menyulitkan kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.

d.      Economy         : Pemungutan pajak harus efisien

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK

1.      Teori Asuransi

Negara melindungi keselamatan jiwa,harta benda dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2.      Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap Negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

3.       Teori Daya Pikul

Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

·           Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

·           Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

4.      Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5.      Teori Asas daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumha tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara.

HUKUM PAJAK

Hukum pajak merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyak sebagai pembayar pajak.

Pembagian hukum pajak                                                                                   

a.       hukum pajak material

mengatur tentang obyek pajak,subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan dihapusnya utang dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

contoh: UU PPH dan UU PPN

b.      hukum pajak formal

tatacara untuk mewujudkan hukum material menjadikan kenyataan

contoh: UU KUP,UU PPSP,UU pengadilan pajak.

Semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Faishal72 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Apr 18