Penghitungan pajak yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi, jika

Berikut ini adalah pertanyaan dari eltaviana pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penghitungan pajak yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi, jika jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 600.000.000,00 maka Pajak Penghasilan yang terutang adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

110000000000000000000000000000000000000000000000000000000

Penjelasan:

kamu kie salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh atunroyatun562 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21