Berikut ini adalah pertanyaan dari galink4284 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besarnya PBB yang harus dibayarkan shafira jika besar NJOPTKP (Nilai Objek Pajak tidak kena pajak) Rp1.500.000.000 adalah sebesar Rp3.000.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pemungutan pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak yang ada sebab laba dari tanah/bangunan tersebut dan juga memiliki hak atas tanah atau bangunan tersebut atau juga memperoleh manfaat dari tanah atau bangunan tersebut.
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
1. Pertama, hitung dahulu NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Jika NJOP yang dimiliki wajib pajak lebih dari 1 milyar, maka tarif dalam mencari NJKP sebesar 40%. Dalam soal, NJOPKP yang dimiliki Shafira lebih dari 1 milyar (Rp1.500.000.000), maka kita menggunakan tarif 40%.
NJKP = Tarif x NJOPKP
NJKP = 40% x Rp1.500.000.000
NJKP = Rp600.000.000
2. Kedua, hitung Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB-nya
Rumus Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:
PBB = 0,5% x NJKP
PBB = 0,5% x Rp600.000.000
PBB = Rp3.000.000
Jadi, Shafira harus membayar PBB sebesar Rp3.000.000 dari tanah dan bangunan yang dimiliki olehnya.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang Pajak Bumi dan Bangunan pada yomemimo.com/tugas/93101
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Sep 22