Berikut ini adalah pertanyaan dari skjunior13 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ketika suatu usahamengalamikerugian, maka diterapkan sistem loss sharing (pembagian kerugian). Kerugian pada suatu pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah akan ditangggung secara penuh oleh pihak bank, terkecuali jika pihak dari mitra usaha melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Lalu kerugian untuk pembiayaan yang menggunakan akad musyarakah, dihitung berdasarkan modal dari masing-masing pihak.
Pembahasan:
Ada beberapa syaratuntuk bagi hasil dariakad mudharabah, diantaranya:
- Peruntukkannya harus kepada kedua belah pihak
- Bagian keuntungan harus disepakati pada waktu kontrak
- Penyedia dana menanggung semua kerugian, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pengelola.
Ketentuan Hukum Pembiayaan Mudharabah berdasarkan MUI, diantaranya:
- Mudharabah dapat dibatasi dengan periode tertentu
- Kontrak tidak bisa dikaitkan dengan sesuatu yang belum tentu terjadi
- Mudharabah tidak ada ganti rugi, kecuali ada kelalaian atau ada pelanggaran kesepakatan diantara salah satu pihak.
- Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka proses penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang Perbedaan Mudharabah dan syirkah yomemimo.com/tugas/7756963
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 19 Sep 22