Berikut ini adalah pertanyaan dari mupirazo pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jika penggugat tidak hadir dalam sidang, hakim dapat menetapkan bahwa gugatan itu tidak sah, terutama pada sidang pertama, karena hakim dianggap tidak menganggap serius gugatan yang diajukan penggugat.
Pembahasan:
Kehadiran para pihakdalam suatu prosesmerupakan isu penting dan berdampak signifikan terhadap agenda proses selanjutnya. Bahkan jika panggilan pengadilan resmi dan tepat dikeluarkan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam persidangan dapat diartikan sebagai kurangnya keseriusan dalam membela hak-hak para pihak. Dalam hal ini, jika tergugat dan penggugat tidak hadir di persidangan ini, dapat berdampak berbeda pada proses persidangan berikutnya.
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di persidangan, hakim dapat menunda persidangan dengan memerintahkan pemanggilan pihak yang tidak hadir, jika perlu. Menurut HIR Pasal 126, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran kepada para pihak, dan para pihak tidak boleh hadir karena alasan-alasan tertentu yang dapat dibenarkan, sehingga hakim tidak boleh terburu-buru mengambil keputusan. Namun, jika ada kecurigaan bahwa tergugat tidak dengan sengaja menghadiri sidang pertama meskipun telah dipanggil secara sah dan sah, hakim dapat menyatakan bahwa tuduhan penggugat dikuatkan oleh verstek (bahkan jika tergugat tidak hadir).
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang hukum indonesia: yomemimo.com/tugas/101141?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 09 Aug 22