2 Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari jhukawhaya pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Jelaskan jenis pemeriksaan terkait dengan pengujian
kepatuhan wajib pajak (WP)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!

READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22