Bagaimana pendapat anda tentang pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari Faerun6834 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pendapat anda tentang pasal 33 ayat 2 UUD 1945 jika dikaitkan dengan bentuk badan usaha milik pemerintah​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pertamay222 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Sep 22