Objek pajak mencangkup segala sesuatu yang dapat dikenai pajak. Arti

Berikut ini adalah pertanyaan dari lidiafebrianti674 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Objek pajak mencangkup segala sesuatu yang dapat dikenai pajak. Arti pernyataan tersebut adalah …. A

Seluruh masyarakat disuatu Negara merupakan objek pajak

 B

Pegawai negeri sipil dan pegawai swasta merupakan objek pajak

 C

Individu yang menjadi objek pajak memperoleh subsidi pemerintah lebih besar

 D

Barang mewah dan undian merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak

 E

Tanah dan bangunan merupakan objek pajak yang harus dikenai pajak


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh artotujiarto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21