Berikut ini adalah pertanyaan dari mennila16 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Apa sajakah prinsip koperasi Indonesia?2. Sebutkan wewenang rapat anggota koperasi!
3. Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Sebutkan pula ciri-cirinya!
4. Deskripsikan bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah!
5. Sebutkan macam-macam kegunaan surplus hasil usaha pada koperasi!
6. Apakah koperasi di sekolah Anda telah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi secara umum
Jelaskan pendapat anda!
7. Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan!
8. Uraikan pendapat Anda tentang cara mengembangkan koperasi sekolah!
9. Bagaimanakah cara pengambilan keputusan dalam ranpat anggota menurut pendapat Anda?
10. Apa sajakah langkah-langkah pendirian koperasi pada tahap pelaksanannya?
3. Apakah yang dimaksud dengan koperasi sekolah? Sebutkan pula ciri-cirinya!
4. Deskripsikan bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah!
5. Sebutkan macam-macam kegunaan surplus hasil usaha pada koperasi!
6. Apakah koperasi di sekolah Anda telah sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi secara umum
Jelaskan pendapat anda!
7. Bagaimanakah cara membagikan surplus hasil usaha? Jelaskan!
8. Uraikan pendapat Anda tentang cara mengembangkan koperasi sekolah!
9. Bagaimanakah cara pengambilan keputusan dalam ranpat anggota menurut pendapat Anda?
10. Apa sajakah langkah-langkah pendirian koperasi pada tahap pelaksanannya?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- 1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
- Pengelolaan Secara Demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.
- 2. Menetapkan kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;
- Menetapkan dan mengubah AD/ART dan Persus serta Peraturan lainnya;
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas Koperasi
- 3. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
- ciri cirinya:
- Pendiriannya berdasarkan surat keputusan departemen terkait
- Keberadaan koperasi unttuk membantu kelancaran proses belajar mengajar
- 4. unit usaha simpan pinjam
- unit kantin sekolah
- 5. dapat dibagi kepada anggota koperasi atau dipergunakan utk mengembangkan koperasi lebih baik lagi
- 6. tergantung sekolahnya
- 7. Informasi Dasar Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
- Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini, informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:
- a. Total surplus hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi dengan jumlah biaya.
- b. Persentasi bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua item itu (dalam presentase)
- C. Total simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari penjumlahan seluruh simpanan anggota d. Total seluruh transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat
- dari jumlah penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota. e. Jumlah simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan
- sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya. f. Jumlah penjualan koperasi pada setiap
- anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian seorang anggota pada koperasi. Persentase bagian surplus hasil usaha atas simpanan.
- h. Persentase bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota. (Butir "g" dan "h" sebenarnya adalah pemisahan surplus hasil usaha yang ada pada bagian "b")
- 3. Rumus Pembagian Surplus Hasil Usaha Berdasrkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil Usaha koperasi atas hasil berikut.
- a. Surplus Hasil Usaha atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
- b. Surplus Hasil Usaha atas jasa usaha pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
- 1) Cadangan koperasi
- 2) Jasa anggota
- 3) Dana pengurus
- 4) Dana karyawan
- 5) Dana pendidikan
- 6) Dana sosial
- 7) Dana untuk pembangunan lingkungan
- Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi dalam pembagian Surplus Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumusan pembagian Surplus Hasil Usaha Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian Surplus Hasil Usaha di Koperasi XYZ.
- Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Surplus Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
- SHU JUA + JMA
- SHUA Surplus Hasil Usaha Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA :
- Jasa Modal Anggota Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
- SHUA = VA X JUA + SA x JMA
- VUK
- TMS
- SHUpd: Sisa Hasil Usaha Peranggota : Jasa Usaha Anggota
- JUA
- JMA : Jasa Modal Anggota
- VA
- : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
- VUK : Volume Usaha Total Koperasi (total transaksi koperasi)
- SA : Jumlah Simpanan Anggota
- TMS : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)
- AR
- Bila SHU bagian anggota menurut Ad/
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naumi82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 16 Jul 21